Rabu, 22 Agustus 2018

Tugas Pokok dan Fungsi DPRD

Related image

jasa buat website caleg - Pekerjaan & Wewenang Dan Hak & Kewajiban
Profil DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD ialah instansi perwakilan rakyat daerah yang melakukan beberapa fungsi pemerintah daerah menjadi partner sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Susunan pemerintahan daerah, DPRD ada di dua tahap, yakni di tingkat provinsi dimaksud DPRD Provinsi dan di tingkat Kabupaten/kota dimaksud DPRD Kabupaten/Kota.
Pekerjaan serta Wewenang DPRD
a. membuat ketentuan daerah kabupaten bersama dengan Kepala Daerah;
b. mengulas serta memberi kesepakatan perancangan ketentuan daerah tentang biaya penghasilan serta berbelanja daerah kabupaten yang diserahkan oleh Kepala Daerah;
c. melakukan pengawasan pada pelaksanaan ketentuan daerah serta biaya penghasilan serta berbelanja daerah kabupaten;
d. menyarankan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Daerah serta/atau wakil Kepala Daerah pada Menteri Dalam Negeri lewat gubernur untuk memperoleh pengesahan pengangkatan serta/atau pemberhentian;
e. pilih wakil Kepala Daerah dalam soal berlangsung kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan sisi hukum)
f. memberi saran serta pertimbangan pada pemerintah daerah kabupaten pada gagasan kesepakatan internasional di daerah;
g. memberi kesepakatan pada gagasan kerja sama internasional yang dikerjakan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. memohon laporan info pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberi kesepakatan pada gagasan kerja sama dengan daerah lainnya atau mungkin dengan pihak ke-3 yang memberatkan penduduk serta daerah;
j. mengusahakan terlaksananya keharusan daerah sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan; dan
k. melakukan pekerjaan serta wewenang lainnya yang ditata dalam ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Manfaat DPRD
(a) Manfaat legislasi diwujudkan dalam membuat Ketentuan Daerah berbarengan Kepala Daerah ;
(b) Manfaat biaya diwujudkan dalam mengulas, memberi kesepakatan serta mengambil keputusan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah ;
(c) Manfaat pengawasan diwujudkan berbentuk pengawasan pada pelaksanaan Undang-undang, Ketentuan Perundangan yang diputuskan oleh Pemerintah, Ketentuan Daerah, Ketentuan Kepala Daerah, Ketetapan Kepala Daerah serta kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Daerah
Ke-3 manfaat disebut digerakkan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
Hak-hak yang dipunyai DPRD dalam menggerakkan kegiatannya
Hak Interpelasi; adalah hak DPRD untuk memohon info pada kepala daerah tentang kebijakan pemerintah daerah yang terpenting serta strategis yang berefek luas pada kehidupan penduduk, daerah serta Negara.
Hak Angket; adalah pelaksanaan manfaat pengawasan DPRD untuk lakukan penyelidikan pada satu kebijakan spesifik kepala daerah yang terpenting serta strategis yang berefek luas pada kehidupan penduduk, daerah serta Negara, yang disangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Hak mengatakan saran; adalah hak DPRD untuk menyetakan saran pada kebijakan kepala daerah atau tentang peristiwa mengagumkan yang berlangsung di daerah dibarengi dengan referensi penyelesaiannya atau menjadi tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket.
Saran ditata dalam Ketentuan Tata Teratur DPRD yang berdasar pada ketentuan perundang-undangan.
Hak-hak yang dipunyai Anggota DPRD
Hak ajukan perancangan Perda
Hak ajukan pertanyaan
Hak mengemukakan saran serta pendapat
Hak pilih serta dipilih
Hak membela diri
Hak imunitas atau hak kebal hukum, yakni anggota DPRD tidak bisa dituntut didepan pengadilan karena pengakuan serta saran yang dikatakan dalam rapat-rapat DPRD Provinsi dengan pemerintah serta rapat-rapat DPRD yang lain sama dengan ketentuan perundang-undangan
Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk mendapatkan penghormatan terkait dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara sah ataupun dalam melakukan tugasnya
Hak keuangan serta administrasi
Keharusan Anggota DPRD dalam mengemban pekerjaan serta wewenangnya
a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila ;
b. melakukan Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mentaati ketentuan perundang-undangan ;
c. menjaga serta pelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. memprioritaskan kebutuhan negara di atas kebutuhan pribadi, grup, serta kelompok ;
e. memperjuangkan penambahan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati peraturan serta kode etik
h. mengawasi norma serta etika dalam jalinan kerja dengan instansi lainnya dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, mengumpulkan, masukan konstituen lewat kunjungan kerja dengan berkala
j. menyimpan, serta menindaklanjuti masukan serta pengaduan penduduk ; dan
k. memberi pertanggungjawaban dengan kepribadian serta politis pada konstituen didaerah pemilihanya.
Beberapa hal terlarang yang dikerjakan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan menjadi:
a. petinggi negara atau petinggi daerah yang lain;
b. hakim pada tubuh peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada tubuh usaha punya negara, tubuh usaha punya daerah, atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang lakukan pekerjaan menjadi petinggi struktural pada instansi pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, serta pekerjaan lainnya yang ada hubungan dengan pekerjaan serta wewenang DPRD dan hak menjadi anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang lakukan korupsi, kolusi, serta nepotisme dan dilarang terima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang lakukan pekerjaan seperti disebut pada ayat (2) harus melepas pekerjaan itu saat jadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang penuhi keharusan seperti disebut pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasar pada hasil kontrol Tubuh Kehormatan DPRD .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact us

Nama

Email *

Pesan *